Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada sela jari tangan kanan, paha kiri atas lutut dan betis sisi luar kaki kiri.
Bahkan, korban langsung dì larikan ke RS Charitas Belitang, hingga dì rujuk ke RSUD Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Karena luka bàcok cukup parah, akhirnya kaki korban harus dì amputasi lantaran mengalami pembusukan. Sehingga korban cacat permanen,” jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis SH MH menambahkan, hasil interogasi pelaku, ia nekad melarikan diri karena takut.
Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah ke beberapa tempat. Yakni ke wilayah Tanggerang, Wonogiri hingga sampai ke Lombok Tengah, NTB.
Selanjutnya, pada 23 Desember 2024 jejak pelarian pelaku dì ketahui sedang berada dì wilayah Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dìsitulah pelaku berhasil kita tangkap. Dan langsung kita bawa ke Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasat.