HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tak Bayar Denda, Mantan Kadinkes Prabumulih Jalani Hukuman Subsider

×

Tak Bayar Denda, Mantan Kadinkes Prabumulih Jalani Hukuman Subsider

Sebarkan artikel ini

Iin Valentino. Foto : Ist/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Masih ingat kasus BOK 2019, ikut menyeret Mantan Kadinkes Prabumulih dr H HTT dan telah divonis 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 1,9 juta atau 1 bulan penjara.

Belakangan diketahui, Mantan Kadinkes Prabumulih telah menyelesaikan hukuman pokok selama 2/3. Telah mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB), tetapi ia harus menjalani hukuman subsider selama 6 bulan karena tidak membayar denda Rp 100 juta.

Informasi dihimpun awak media, kalau tidak ada halangan pertengahan Desember 2023. dr H HTT, akan segera bebas bersyarat.

Karutan Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan AMdIP SH melalui Kasusbsi Peltah, Iin Valentino SH didampingi Humas, Asnawi dikonfirmasi membenarkan hal itu.