HEADLINEHUKUMSUMSEL

Barang Bukti Narkoba hingga Pidana Umum, Dimusnahkan Kejari Prabumulih

×

Barang Bukti Narkoba hingga Pidana Umum, Dimusnahkan Kejari Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PEMUSNAHAN : Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH dan jajaran bersama Forkompinda melakukan pemusnahan barang bukti telah inchract di Halaman Kejari, Selasa. Foto : Rian/IP.COM

PRABUMULIH, IP.COM – Menghindari penyalahgunaan barang bukti telah inchract atau berkekuatan hukum tetap dari Juli 2023 hingga Desember 2023, Kejari Prabumulih melakukan pemusnahan barang bukti di Halaman Kantornya, Selasa, 5 Desember 2023.

Kejari mengundang pihak terkait, seperti Satres Narkoba Polres Prabumulih. Lalu, Dinkes Prabumulih, Pengadilan Negari, Rutan Kelas IIB, dan lainnya. Guna menyaksikan pemusnahan barang bukti, baik perkara narkoba hingga pidana umum.

“Iya telah kita lakukan pemusnahan barang bukti punya kekuatan hukum tetap. Diantaranya; 110 paket sabu-sabu seberat 45.418 gram, 209 butir pil ineks atau ekstasi seberat 77,64 gram, 13 buah alat hisap, dan 43 item lainnya. Narkoba kita blender, miras kita pecahkan. Sajam dan senpi, kita gerinda. Ada juga, sejumlah barang bukti, kita bakar,” terang Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH.