SUMSEL

Lantik Empat Pejabat Eselon II, Pj Gubernur Agus Fatoni: Lakukan Inovasi dan Terobosan Baru, Jangan Bekerja Biasa-Biasa Saja

×

Lantik Empat Pejabat Eselon II, Pj Gubernur Agus Fatoni: Lakukan Inovasi dan Terobosan Baru, Jangan Bekerja Biasa-Biasa Saja

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni melantik empat orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni melantik empat orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Foto: Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni melantik empat orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Pelantikan ini dilakukan di Auditorium Bina Praja Setda Sumsel, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (26/1/2024).

Keempat eselon II tersebut adalah Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel  Fitriana dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumsel.

Sementara Teddy Meilwansyah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala Biro Organisasi Setda Sumsel.

Dan M Zaki Aslam dilantik menjadi Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumsel dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Sumsel H. Nelson Firdaus dilantik menjadi Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumsel.

Fatoni berharap kepada pejabat yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, kecepatan yang tinggi namun juga harus memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan.

“Kami ucapkan selamat untuk pejabat yang baru saja dilantik, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.  Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama di posisi masing-masing atas dedikasinya, atas kontribusinya saat menduduki posisi masing-masing,” kata Fatoni.