SUMSEL

Aksi Jilid 2, Jika Regulasi Honorer Non Database PPPK Paruh Waktu Tak Terbit

×

Aksi Jilid 2, Jika Regulasi Honorer Non Database PPPK Paruh Waktu Tak Terbit

Sebarkan artikel ini
Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Sumatera Selatan menuntut untuk diakomodir PPPK Paruh Waktu. Foto: ist
Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Sumatera Selatan menuntut untuk diakomodir PPPK Paruh Waktu.

PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Regulasi yang dikemas dalam Undang-Undang ASN No. 20 tahun 2023 yang menggantikan Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 yang berbunyi Pegawai Non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Sumatera Selatan menuntut untuk diakomodir PPPK Paruh Waktu. Lantaran sudah mengabdi dua tahun berturut-turut aktif bekerja dari berbagai latar belakang.

Adapun honorer yang tergabung dalam aliansi tersebut merupakan honorer yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak mendaftar karena tidak dapat Formasi.

Kurang lebih ada 2000 lebih tenaga Honorer di Sumatera Selatan yang belum terakomodir ke skema PPPK Paruh Waktu yang terdiri dari; Teknis, Tenaga Kesehatan, dan Pendidikan.

Ketua Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Sumatera Selatan, Sulaiman mengatakan Pemerintah harus mengambil tindakan cepat untuk segera membuat kebijakan daerah, agar Honorer Non Database BKN Gagal CPNS yang belum terakomodir masih dapat dipekerjakan sebelum regulasi itu keluar, tidak ada PHK massal sesuai amanat UU nomor 20 Tahun 2023.