OKU TIMUR, IDEPUBLIK.COM – Tindak lanjut arahan Bupati OKU Timur, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur menyampaikan diposisi data honorer yang bekerja sudah 2 tahun lebih secara berturut-turut agar masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu untuk ditelaah BKD OKU Timur.
Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Kabupaten OKU Timur menyampaikan data dan diskusi bersama Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Risman Sukri, S.Ip., M.M terkait tindak lanjut arahan Bupati OKU Timur, H. Lanosin, S.T., M.T., M.M. di Kantor BKPSDM OKU Timur, Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan pada Selasa (30/09/2025).
Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKU Timur, Risman Sukri, S.Ip., M.M mengatakan kami akan menindaklanjuti dari diposisi dari Bupati OKU Timur.
Terkait honorer 10 tahun yang telat mengikuti ujian PPPK, BKD sudah bersurat dengan BKN. Selagi regulasi belum berubah dari KemenPAN-RB tidak bisa masuk PPPK Paruh Waktu.












