TAHAN : Tersangka Azhar, 60 tahun pelaku penipuan bermodus overkredit rumah ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Kamis. Foto : Ist/IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – Azhar, 60 tahun, warga Perumnas Kepodang Indah RW 01/RW 02 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat akhirnya masuk penjara, Kamis, 5 Oktober 2023. Dan, kini sudah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih menunggu persidangan.
Ia terjerat kasus penipuan bermodus over kredit rumah, menimpa tetangganya sendiri, Farah Balkist Kavadiyah, 41 tahuh. Sebelumnya, melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya ditangani Unit Pidsus. Korban sendiri mengalami kerugian Rp 80 juta, akibat penipuan dilakukan Azhari.
Karena, setelah menerima Rp 50 juta sebagai uang over kredit. Juga, korban telah membayar tunggakan dan pengurusan surat menyurat Azhar enggak pindah dan menyerahkan rumahnya. Dan, membuat korban kesal.