Pengakuannya dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH mengatakan, kalau baru 2 bulan menjalankan bisnis sabu tersebut.
“Modalnya Rp 1,2 juta, diambil dari Desa Air Itam Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Kita pecah jadi 60 paket kecil, dijual bisa laku Rp 2,5 juta,” ujar janda satu anak ini.
Diakuinya, sebelum telah menjalankan bisnis ini di Desa Gunung Raja, Kecamatan Ranbang Niru, Kabupaten Muara Enim. “Konsumennya, kita jual di Kabupaten Muara Enim. Desa Gunung Raja, di Prabumulih baru satu bulan,” sebutnya.












