HUKUM

Bawa 96 Butir Ekstasi, PNS di OKU Selatan Diamankan Polisi

×

Bawa 96 Butir Ekstasi, PNS di OKU Selatan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres OKU Selatan menangkap pasangan suami istri, seorang PNS dan istrinya, di Desa Tanjung Tebat. Dari tangan keduanya, polisi menyita 96 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna. Foto: Satres Narkoba Polres OKU Selatan
Satresnarkoba Polres OKU Selatan menangkap pasangan suami istri, seorang PNS dan istrinya, di Desa Tanjung Tebat. Dari tangan keduanya, polisi menyita 96 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna. Foto: Satres Narkoba Polres OKU Selatan

OKU SELATAN, IDEPUBLIK.COM — Polisi kembali berhasil ungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres OKU Selatan.

Kedapatan membawa 96 butir ekstasi, sepasang suami istri dì Kabupaten OKU Selatan dìtangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sepasang suami istri yang kedapatan membawa 96 butir pil ekstasi berbagai warna dan bentuk.

Kasus tindak pidana narkotika ini terungkap dalam operasi TO Sikat Musi 2, pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Keduanya dìtangkap dì pinggir jalan Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Kasus ini kemudian dìlaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/51/XI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 9 November 2025.

Kasat Resnarkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin, SH menjelaskan, kedua pelaku yang dìamankan adalah sepasang suami istri.

Yakni, Hendri alias Krek (49), seorang PNS, warga Desa Muaradua Kisam, Kecamatan Muaradua Kisam, OKU Selatan.