Berapa Besaran Zakat Fitrah Ramadhan Tahun Ini? Ini Penjelasan Kemenag OKU Timur
OKU TIMUR, IDEPUBLIK.COM – Besaran zakat fitrah tahun 1446 H telah ditetapkan Kemenag Kabupaten OKU Timur.
Dimana pembayaran zakat fitrah ini selain berupa beras minimal 2,5 kilogram, juga dapat dìgantikan dengan uang tunai.
Berdasarkan hasil rapat bersama Kesra, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII, ormas islam lainnya dan OPD.
Kemenag OKU Timur menetapkan bahwa besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten OKU Timur sebesar 2,5 kilogram beras.
Atau jika dìbayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp 15.000 perkilogram, serta jika dìtotal jadi sebesar Rp 37.500.
“Besaran zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram beras dan berupa uang sebesar Rp 37.500 atau Rp 15.000 perkilogram,” ungkap H Sariyono Plt Kakan Kemenag OKU Timur, Senin 10 Maret 2025.












