Keempat, rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diajukan, mengingat pondok pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan ajaran agama Islam.
Kelima, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Pemkab OKU Timur telah menyusun dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati melanjutkan, pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemda sebagai salah satu wujud komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan yang responsif terhadap berbagai dinamika dalam aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun kebutuhan konkrit di masyarakat.