EKONOMI

CATAT! Ini 3 Syarat 1 Juta UMKM-Petani dapat Penghapusan Utang dari Prabowo

×

CATAT! Ini 3 Syarat 1 Juta UMKM-Petani dapat Penghapusan Utang dari Prabowo

Sebarkan artikel ini
petani
Ilustrasi. Foto: ist

CATAT! Ini 3 Syarat 1 Juta UMKM-Petani dapat Penghapusan Utang dari Prabowo

IDEPUBLIK.COM – Rencana Presiden Prabowo hapus utang 1 juta petani menjadi kabar gembira bagi petani.

Terlebih, dengan kondisi ekonomi yang terus dinamis ditambah ketidakstabilan harga jual hasil pertanian membuat petani harus panda-pandai mengatur pengeluarannya.

 

Terkait rencana Presiden Prabowo tersebut, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman membeberkan rencana serta UMKM ada persyaratannya.

Menurut Maman tak semua pelaku UMKM mendapatkan kebijakan penghapusan Kredit Piutang Macet.

 

Maman menyampaikan bahwa ada beberapa golongan masyarakat yang memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu.

Ia menyebut, salah satunya mengenai besaran utang yang dihapuskan yaitu ditetapkan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

 

“Besarannya rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Sementara untuk perorangan 300 juta,” ujar Maman, Rabu, 6 November 2024.

Masih kata Maman, ada 1 juta pihak yang utangnya dihapuskan. Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara.