HEADLINEKRIMINALSUMSEL

Duo Begal Pembunuh Mahasiswi UNSRI di OI, Ternyata Resedivis

×

Duo Begal Pembunuh Mahasiswi UNSRI di OI, Ternyata Resedivis

Sebarkan artikel ini

“Atas nama Polda Sumsel kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran. Ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres OI, AKP Muhammad Ilham menjelaskan, para tersangka dijerat pasal pencurian kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.

“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terjadinya kasus curas diwilayah Polres OI, Aldo mahasiswa usia 19 tahun bersama Nazwa mahasiswi 18 tahun menjadi korban pelaku curas di Jalan Perkantoran Tanjung Senai, Indralaya, OI pada Sabtu tengah malam (3/2/2024). Akibat dari kejadian tersebut, korban Nazwa meninggal dunia luka tusukan senjata tajam dipunggungnya. Sementara korban Aldo mengalami luka dikepala dan harus merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. (rin/ril)