JAKARTA, OKUTIMURPOS.COM – Saat membacakan nota pembelaannya, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mengakui memberikan perintah yang salah kepada anak buahnya.
Demikian disampaikan dalam agenda sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang berupa membacakan Pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan semur hidup Ferdy Sambo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Di persidangan, Ferdy Sambo mengakui telah melakukan perintah yang salah kepada para anak buahnya. Akibat perintah salah itu para anggota kepolisian tersebut terkena sidang etik sampai dengan pemecatan atas kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan Brigadir Yosua Hutabarat.