”Saat ini pelaku dan barang bukti 1 helai sweater warna biru, 1 buah topi, 1 buah kotak hp merk oppo A77s , 1 buah rekaman CCTV dan 1 lembar uang pecahan Rp 10 ribu, sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur proses penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku dijerat pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar Kapolsek Prabumulih Timur.
Herkel mengatakan, pengungkapan kasus pencurian HP di Warung Sate di Jalan Lingkar telah tuntas. “Dua pelakunya, JS dan FD sudah tertangkap, kini tinggal proses hukumnya,” tandasnya. (rin)