HEADLINEHUKUMSUMSEL

Flexing Harta Kekayaan, Diperiksa KPK Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan, Masuk Penjara

×

Flexing Harta Kekayaan, Diperiksa KPK Tidak Bisa Dipertanggung Jawabkan, Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini

Pasalnya, ketika diperiksa tidak bisa dipertanggung jawabkan, masuk bisa masuk penjara. “Hal itu akan merugikan diri sendiri, demikian pula soal gratifikasi pejabat negara tidak boleh menerimanya. Karena, gratifikasi bagian juga dari korupsi,” akunya.

Lanjutnya, menjadi pejabat harus amanah. Hindari namanya korupsi, dan juga grarifikasi. “Karena, bisa dikenakan pidana. Tindakan tersebut, menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain,” wantinya.

Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM mengeluhkan, tingginya biaya politik. Sehingga, pejabat daerah rentan melakukan korupsi. “Tingginya, biaya politik disebabkan kemiskinan dan penggangguran di Prabumulih. Hal itulah berupaya, kita tuntaskan selama 10 tahun menjabat Wako Prabumulih dan dalam waktu dekat akan segera berakhir,” tandas Ridho.

Selama menjabat, kata suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini berupaya, ikhlas dan amanah memperhatikan masyarakat Kota Nanas ini. “Menjalankan program pro rakyat, dan kini telah dirasakan,” ceritanya.

Inspektur Daerah, Indra Bangsawan SH mengatakan, acara ini memberikan pencerahan kepada pejabat dan ASN, juga DPRD di lingkungan Pemkot Prabumulih. “Agar terhindar dari masalah korupsi dan juga gratifikasi serta lainnya,” tandasnya.

Tambahnya, semoga kegiatan sosialisasi gratifikasi. Selain, memberikan tambahan pengetahuan dan wawasan. “Tentunya, memberikan dampak poisitif dan signifikan,” tutup IB, sapaan akrabnya. (rin)