HEADLINEPOLITIK

Harus Tahu! Begini Pose dan Foto ASN yang Dilarang Jelang dan Selama Pemilu 2024

×

Harus Tahu! Begini Pose dan Foto ASN yang Dilarang Jelang dan Selama Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Inilah contoh pose yang dilarang untuk ASN jelang dan selama pemilu 2024--
Inilah contoh pose yang dilarang untuk ASN jelang dan selama pemilu 2024

IDEPUBLIK.COM – Jelang Pemilu 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijaga.

Hal inipun telah disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait menjaga netralitas ASN jelang Pemilu 2024.

Nah, untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, ASN atau PNS  diberikan pembatasan ketat, terkait pose foto yang dapat mengindikasikan dukungan politik.

Larangan ini termaktub dalam SKB Nomor 22 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu.

Nur Hasan, Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, menekankan bahwa aturan ini penting.

Tujuannya  untuk memastikan bahwa ASN tidak memberikan dukungan politik melalui foto.

Beberapa pose tangan yang dilarang selama Pemilu mencakup:

-Jempol diangkat ke atas.

-Pose telepon dengan jempol dan kelingking diangkat.

-Jempol dan telunjuk diangkat.

-Gaya hati ‘saranghaeyo’ Korea Selatan.

-Simbol ‘ok’ dengan tiga jari diangkat.

-Gaya ‘peace’ atau angka dua.

-Mengangkat lima jari.

-Jari telunjuk diangkat.

-Pose metal dengan mengangkat jempol, telunjuk, dan kelingking.

ASN masih diizinkan berfoto dengan pose lain, seperti tangan mengepal, asalkan tidak termasuk pose di atas.

Aturan ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga netralitas ASN dalam pesta demokrasi.(*)