Harus Tahu, Ini Dia Syarat Petani Mendapat Pupuk Subsidi dari Pemerintah, Cek Ini Penjelasannya
IDEPUBLIK.COM – Mendapatkan pupuk subsidi menjadi harapan bagi petani di tanah air.
Nah, kali ini pemerikntah bakal kembali membuka kesempatan bagi petani untuk mendaftarlan dirinya menjadi penerima pupuk subsidi tahun 2025.
Jangan terlewatkan. Sebab, pendaftaran dibuka hingga 15 November 2025 nanti.
Dimana program ini bertujuan untuk memastikan bahwa kehadiran pupuk subsidi tepat sasaran, yaitu petani yang ada di tanah air.
Bagaimana caranya? Begini. Petani melalui penyuluh pertanian dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali.
Dimana petani yang berhak menerima pupuk subsidi ialah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai.
Kemudian subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Untuk diketahui mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK.