PRABUMULIH, IP.COM – Kejari Prabumulih, telah menetapkan oknum Kabid Dinsos Prabumulih berinisial MS sebagai tersangka penyalahgunaan jabatan dan gratifikasi kasus dugaan korupsi e-Warung bantuan Kemensos, Senin, 21 Agustus 2023.
Diwawancara usai penetapan tersangka MS, dilakukan Kejari Prabumulih, Senin sore. Inspektur Daerah Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM angkat bicara.