KRIMINALSUMSEL

Jualan Sabu, Ngaku Diupah Rp 20 Juta. Tak Menyangka Diringkus Satrestik Polres Prabumulih

×

Jualan Sabu, Ngaku Diupah Rp 20 Juta. Tak Menyangka Diringkus Satrestik Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

TANYAI: Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH menanyai salah satu pelaku pengedar sabu di Mapolres, Kamis. Foto : Rian/IDEPUBLIK.COM

PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Senin lalu, 18 Maret 2024, Satrestik Polres Prabumulih berhasil meringkus tiga pelaku pengedar sabu asal PALI.

Ketiganya yaitu; Madindar, 51 tahun, warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI; Dwi Agustian Putra Negara, 25 tahun, warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim; Mahendra Kuswoyo, 36 tahun, warga Desa Karang Agung, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.

Dihadapan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH. Salah seorang pelaku pengedar sabu, Madindar mengaku, baru sekali ini mengirim dan menjual sabu.

“Saya bawa 2 paket sedang, sekitar 118,42 gram. Jika laku terjual, kita dapat upah Rp 20 juta dibagi tiga,” ujarnya.

Sayangnya, ia dan kedua rekannya tidak menyangka, akhirnya bakal diringkus Tim Satrestik Polres Prabumulih di sebuah bedeng Jalan Merovalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.