KRIMINALSUMSEL

Jualan Sabu, Ngaku Diupah Rp 20 Juta. Tak Menyangka Diringkus Satrestik Polres Prabumulih

×

Jualan Sabu, Ngaku Diupah Rp 20 Juta. Tak Menyangka Diringkus Satrestik Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

“Tidak menyangka, akhirnya kita ditangkap polisi ini,” akunya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk didampingi Kasatrestik, AKP Heri Hurairo SH MH mengatakan, memang bisnis narkoba khususnya sabu mengiurkan para bandar. “Tetapi, merugikan masyarakat, termasuk negara,” ujar Endro.

Kata dia, pelaku dikenakan Pasal berlapis pada UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Terancam hukuman mati, proses hukum ini terus berjalan,” tutupnya. (rin)