Kejari OKU Timur Tetapkan Mantan Ketua Bawaslu Ahmad Gufron Sebagai Tersangka Dana Hibah
IDEPUBLIK.COM – Ketua Bawaslu OKU Timur Periode 2018-20023 Ahmad Gufron resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur, Kamis 29 Agustus 2024, sore sekitar pukul 19.21 WIB.
Penetapan tersangka tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019-2021.
Gufron dìduga ikut menerima aliran dana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada kegiatan pengawasan Pilkada 2020 lalu.
Dìmana, pada 2019-2020 Bawaslu OKU Timur menerima dana hibah senilai Rp 16,5 milliar.
Dana tersebut untuk pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 hingga 2021.
“Hari ini kita resmi menetapkan Ahmad Gufron sebagai tersangka baru kasus korupsi dana hibah Bawaslu,” ungkap Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, melalui Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan SH.
Tersangka Ahmad Gufron terlihat dìgiring keluar gedung Kejari OKU Timur, sekitar pukul 19.20 WIB.
Gufron telah mengenakan baju tahanan berwana pink dan tangan dìborgol, langsubg dìtahan dì Lapas Kelas II B Martapura, selama 20 hari kedepan.
Kasi Intel Aditya C Tarigan dìdampingi Kasi Pidsus Hafiezd menjelaskan, dalam kasus ini tersangka Ahmad Gufron melakukan beberapa peran.
Pertama, tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Serta Fakta Integritas Dana Hibah, dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah.
Kemudian, tersangka juga memerintahakan dan mengarahkan Koordinator Sekretariat Bawaslu, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.
“Bahkan, tersangka juga turut serta menerima aliran dari dana hibah bawaslu tersebut untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Atas keterlibatan ini, tersangka dìsangkakan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka terancam dìkenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun yang pastinya menunggu hasil fakta persidangan,” paparnya.
Sebelumnya tiga terdakwa dalam kasus yang sama telah dìvonis, yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020).
Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).