Keputusan ini menetapkan bahwa Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) harus sudah berusia 30 tahun pada saat pelantikan serentak. Demikian pula calon bupati, wali kota, dan wakilnya, harus telah genap berusia 25 tahun pada tanggal yang sama.
Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa penentuan jadwal elantikan dan syarat usia tersebut, didasarkan atas berbagai kerangka hukum yang ada. Salah satunya adalah Putusan MA Nomor 23 P/HUM/20204, yang menetapkan bahwa Syarat Usia Calon Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.
“Keterenuhan syarat usia calon, harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati, wali kota, wakil bupati, wakil walikota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2024.” tuturnya.
Lebih lanjut Hasyim Asy’ari menjelaskan, ketentuan tersebut juga didasarkan pada aturan mengenai Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2020 yang terdapat dalam Undang-Undang Pilkada.












