Transformasi Mutu Layanan juga mencakup upaya simplifikasi administrasi pelayanan. Proses administratif lebih sederhana, seperti penggunaan KTP saat mengakses layanan kesehatan, tanpa perlu fotokopi berkas, alur layanan rujukan yang efisien, dan digitalisasi pelayanan dan pengklaiman. Selain itu, percepatan penyelesaian pengaduan peserta melalui BPJS Kesehatan satu menjadi langkah proaktif dalam menjawab kebutuhan peserta JKN.
“Tingkat kepuasan peserta JKN telah mencapai 89,6 persen, menunjukkan inisiatif BPJS Kesehatan memberikan hasil positif. Hasil survei tersebut memvalidasi upaya berkelanjutan untuk memenuhi ekspektasi peserta dalam hal pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tambah Ghufron.
Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Indonesia bertekad mencapai cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) pada 2024. Mencapai tujuan ini, kerja sama dengan pemerintah adalah sangat penting. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1/2022 telah memberikan dasar kuat buat kerja sama lebih erat antara BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Program JKN dan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh penduduk.
“Per 1 September 2023 cakupan kepesertaan JKN mencapai lebih dari 262,74 juta jiwa atau 94,60 persen dari total seluruh penduduk, merupakan bukti nyata dari upaya bersama menghadirkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Pemanfaatan layanan kesehatan signifikan peserta JKN pada tahun 2022 dengan 502,8 juta kunjungan adalah pencapaian luar biasa. Ini mencerminkan kepercayaan semakin tinggi dari masyarakat Indonesia terhadap Program JKN,” ujar Ghufron.










