HEADLINEHUKUMSUMSEL

Masuk DPO Kasus Pembobol Rumah Pasar Prabumulih, Hendri Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

×

Masuk DPO Kasus Pembobol Rumah Pasar Prabumulih, Hendri Diringkus Tim Gurita Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

DPO : Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pimpinan Ipda Akbar Rafsanjani STrK berhasil meringkus DPO kasus pencurian rumah di Pasar Prabumulih, Minggu. Foto : Ist/IDEPUBLIK.COM

PRABUMULIH, IDEPUBLIK.COM – Tak butuh lama bagi jajaran Satreskrim melalui Tim Gurita Polres Prabumulih pimpinan Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK memburu pelaku DPO kasus pencurian rumah di Pasar Prabumulih.

Sebelumnya, meringkus Chandra, 39 tahun, warga Jalan Awais Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Dan, Kini, telah dijebloskan ke penjara menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan, rekannya, Hendri, 30 tahun, warga Jalan Toman Komplek Safira Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur juga berhasil diringkus, meski sempat DPO dan menjadi buruan petugas.

Penangkapan pelaku, Hendri bermula hasil penyelidikan Tim Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan informas, Minggu, 28 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB saat itu pelaku berada di Jalan Pranasip Keluraban Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Prabumulih.