“Kita sebar Maklumat terkait larangan karhutla, mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kebun dan lahat caranya membakar,” ujar Bripka Evan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH menyebutkan, kalau para Bhabinnya berperan aktif dalam pelaksanaan Mitigasi Karhutla. “Kita berupaya lewat para Bhabin, melakukan Mitigasi Karhutla sebagai langkah antisipasi dan pencegahan karhutla,” jelas Santi.
Ia pun menegaskan, jika ada warga melakukan tindakan pembakaran lahan dan hutan secara sengaja. “Kita tidak segan, memprosesnya secara hukum. Karena, sudah jelas karhutla di larang dan bisa dikenakan pidana. Merugikan, menyebabkan polusi asap dan kabut, menganggu kesehatan,” tutupnya. (rin)