PALEMBANG, IDEPUBLIK.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya untuk menertibkan angkutan batubara dengan memberlakukan kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan mulai 1 Januari 2026.
Ketegasan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus yang dihadiri Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/kota di Griya Agung Palembang, Selasa (30/12/2025).
Kebijakan ini mendapatkan dukungan penuh dari berbagai pihak, mulai dari Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, hingga pengamat transportasi dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan.












