JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menuntut untuk honorer yang gagal CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak mendaftar karena tidak dapat Formasi bekerja dua tahun berturut-turut untuk diangkat PPPK Paruh Waktu.
Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa’banah mengatakan sangat menyayangkan adanya diskriminasi bagi Honorer Non Database. Pengabdian kami rata-rata lebih dari 2 tahun bahkan banyak juga diantara kami yang sudah mengabdikan dirinya lebih dari 10 tahun.
Diharapkan regulasi segera terbit sehingga Honorer Non Database bisa diusulkan dalam skema PPPK Paruh Waktu. Adapun tujuan utama Aliansi ini dibentuk yaitu memperjuangkan hak-hak Honorer yang masih tercecer di seluruh Indonesia yang belum terakomodir PPPK Paruh Waktu.
Selagi regulasi untuk kami belum turun, kami DPP aliansi tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan hak-hak honorer. Honorer selama ini bekerja sepenuh hati melayani dan mengabdikan diri kepada negara. Namun kenapa kami tidak diberikan kebijakan yang setara dengan Honorer Database BKN.
Kepada DPR RI mohon untuk memperjuangkan Kawan-kawan Honorer Non Database yang sudah bekerja 2 tahun berturut-turut untuk diangkat PPPK Paruh Waktu. Diskriminasi dalam bentuk kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh KemenPan-RB yang berbentuk regulasi, di mana Honorer Non Database BKN tidak ada di skema pengangkatan PPPK paruh waktu, kami yang terjebak diseleksi CPNS 2024, TMS PPPK/CPNS, dan tidak mendaftar karena tidak ada formasi.
Hal tersebut pun bukan kesalahan kami, minimal Daerah atau Kepala OPD memberikan informasi pada kami akan adanya PPPK tahap 2 itulah yang menyebabkan kami terlanjur mendaftar CPNS.
Sedangkan Honorer itu harus diselesaikan penataannya seperti yang dimandatkan oleh UU No 20 Tahun 2023, tapi kenapa kami masih tercecer, tertinggal tidak diakomodir.












