EKONOMI

Observasi Mahasiswa Universitas Nurul Huda di Bank Wakaf Mikro Nurul Huda

×

Observasi Mahasiswa Universitas Nurul Huda di Bank Wakaf Mikro Nurul Huda

Sebarkan artikel ini
Observasi
Mahasiswa Universitas Nurul Huda foto bersama karyawan Bank Wakaf Mikro Nurul Huda. Foto: Dok/ist

Beberapa persyaratan dimaksud meliputi, merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantren dan mereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib (PWK).

Nasabah melakukan pembayaran secara mingguan dalam pertemuan kelompok reguler yang disebut Halaqoh Mingguan (HALMI).

Selain mendapatkan tambahan permodalan, nasabah juga akan menerima pelatihan dasar tentang pendidikan agama, pengembangan bisnis, dan manajemen ekonomi rumah tangga untuk mempertajam keterampilan kewirausahaan mereka serta meningkatkan produktivitas.

Jika telah memenuhi kriteria di atas, kamu bisa mengajukan pinjaman modal usaha dari bank wakaf mikro dengan cara, berikut ini:

  • Mendaftarkan diri dengan membawa KK dan KTP ke bank wakaf mikro setempat. Bank wakaf mikro melayani warga hingga cakupan kecamatan.
  • Mengikuti seleksi tahap awal melalui Pelatihan Wajib Kelompok (PWK). Pelatihan akan berlangsung selama lima hari berturut-turut dengan materi kedisiplinan, kekompakan, solidaritas, dan keberanian dalam berusaha.
  • Kelompok nasabah yang lulus PWK akan bergabung dalam satu Kelompok Usaha Masyarakat sekitar Pesantren Indonesia (KUMPI) yang terdiri dari lima orang. Kemudian akan dibentuk kelompok besar dengan nama Halaqoh Mingguan (HALMI) yang terdiri dari 3-5 kelompok.
  • Pada pertemuan kelompok pertama akan dilakukan pencairan pembiayaan. Selanjutnya, akan dilakukan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, serta penyampaian materi pembinaan.
  • “Dan ini bisa dicicil kalo misalkan ada Rp5 juta berarti kira-kira setiap minggu itu hanya Rp120.000 atau Rp130.000 di bawah sambil pengajian atau halaqah mingguan ya nanti setahun tahu-tahu lunas, begitu lunas boleh minta lagi,” Septi Dwi Lestari.*