JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023.
Dengan begitu, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pun bakal terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Bukan hanya itu saja, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45A ayat (2)juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
“Dari hasil proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023.
Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara dan pemeriksaan selama berjam-jam.