JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023.
Dengan begitu, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini pun bakal terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.