HEADLINEHUKUMSUMSEL

Perkosa ABG, Diringkus Unit PPA Polres Prabumulih, FAP Masuk Bui

×

Perkosa ABG, Diringkus Unit PPA Polres Prabumulih, FAP Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

Kronologis kejadian, bermula FAP mengajak korban, RM membeli kalung dikontrakan temannya. Setelah, sampai dikontrakannya menyuruh temannya pergi. Kondisi itulah, membuat FAP langsung menarik tangan korban kekamar dan langsung menyetubuhi korban secara paksa. Usai, kejadian tersebut setidaknya sudah lebih kurang 10 kali melakukannya dari 2021 sampai 2023.

Kemudian, FAP mengancam akan menyebarkan video Persetubuhan jika korban tidak mau disetubuhi pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban merasa tidak senang dan melapor ke Polres Prabumulih bersama orang tuanya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Betul, pelaku pemerkosaan anak dibawa umur sudah kita amankan. Kini, proses hukumnya tengah berjalan,” beber Dimas.

Lanjutnya, 1 unit HP merk Vivo Y12 warna merah, sebagai barang bukti, telah diamankan guna menjerat pelaku. “FAP, diancam Pasal 81 UU NO 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya, di atas 15 tahun,” tutupnya. (rin)