DAERAH

Pimpin Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong, Kapolres Perintahkan Tindak Pelanggar dan Buat “Pohon Knalpot Brong”

×

Pimpin Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong, Kapolres Perintahkan Tindak Pelanggar dan Buat “Pohon Knalpot Brong”

Sebarkan artikel ini
Pimpin Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong, Kapolres Perintahkan Tindak Pelanggar dan Buat "Pohon Knalpot Brong"
Pimpin Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong, Kapolres Perintahkan Tindak Pelanggar dan Buat "Pohon Knalpot Brong". Foto: SMSI Sumsel

Sehingga knalpot brong ini keberadaannya bisa kita minimalisir, karena baik di Kabupaten Musi Rawas, baik di Muara Beliti, maupun di setiap polsek-polsek yang ada di wilayah hukum Polres Musi Rawas, itu pasti ada, sehingga mungkin bisa dibuatkan Pohon Knalpot, jadi yang bersangkutan yang melanggar langsung dicopot sendiri, kemudian dipotong diserahkan kekita untuk dibuatkan Pohon Knalpot Brong, kemudian, dipajangkan diarea masyarakat yang bisa langsung melihat.

“Saya tekankan lagi, kiranya kegiatan hari ini bukan hanya kegiatan seremoni saja, namun benar-benar kita harus laksanakan dalam mewujudkan Musi Rawas Zero Knalpot Brong. Apalagi banyak kita ketahui akhir-akhir ini dampak dari knalpot brong dari media massa, media cetak, media online dan media elektronik ada kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan, yang akhirnya berdampak terhadap kehidupan masyarakat bangsa dan negara,” ucap suami Ny Meita Andi Supriadi ini

Selain itu, saat apel dilaksanakan, orang nomor satu di Mapolres Mura, juga menyampaikan arahannya dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo melalui Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, mengatakan lal lintas angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan dan jaringan lalu lintas angkutan jalan dan prasarana lalu lintas angkutan jalan kendaraan berkemudi pengedara jalan serta penggelolanya.