DAERAH

Pimpin Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong, Kapolres Perintahkan Tindak Pelanggar dan Buat “Pohon Knalpot Brong”

×

Pimpin Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong, Kapolres Perintahkan Tindak Pelanggar dan Buat “Pohon Knalpot Brong”

Sebarkan artikel ini
Pimpin Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong, Kapolres Perintahkan Tindak Pelanggar dan Buat "Pohon Knalpot Brong"
Pimpin Deklarasi Musi Rawas Zero Knalpot Brong, Kapolres Perintahkan Tindak Pelanggar dan Buat "Pohon Knalpot Brong". Foto: SMSI Sumsel

Sedangkan keselamatan lalulintas angkutan jalan suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan yang selama berlalu lintas disebabkan oleh manusia, kendaraan dan lingkungan serta keselamatan merupakan suatu prinsip kesadaran transformasi di Indonesia.

Prinsip ini sering tidak sejalan dengan terjadi di lapangan, maka itu kita dedikasikan adanya keluhan masyarakat terkait adanya fenomena knalpot brong yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dianggap mengganggu kenyamanan, karena suara yang dikeluarkan sangat bising dan berisik knalpot brong itu sendiri tidak menggunakan tabung sehingga tidak ada bagian untuk memecah atau meredam suara agar tidak bissing, sedangkan knalpot standar mempunyai tabung sehingga untuk menyaring dan tidak terjadinya suara bising.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa untuk mengeluarkan satu unit produk sepeda motor dan roda empat maka pemerintah beserta dengan instansi terkait harus melaksanakan uji kelayakan, kelengkapan kendaraan dari unit tersebut sesuai dengan SNI dan keselamatan sesuai dengan pasal 57 dan pasal 285 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, serta peraturan menteri lingkungan hidup nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan baru.