KRIMINAL

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Senilai Rp53 Juta, 6 Pelaku Dibekuk

×

Polisi Bongkar Bisnis Narkoba Senilai Rp53 Juta, 6 Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menungkap bisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp53 juta.
Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menungkap bisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp53 juta. Foto: idsumsel.com

MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur berhasil menungkap bisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp53 juta.

Ada 6 tersangka dalam kasus ini berhasil diciduk anggota Satres Narkoba Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Keenam pelaku tersebut masing-masing WS, MW, SP, RA, KM dan NK. Keenam tersangka tesebut memiliki peran yaitu sebagai bandar, kurir hingga pemakai.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH dan Kasi Humas AKP Edi Arianto membenarkan penangkapan ini.

 

Kronologis Pengungkapan Bisnis Narkoba

Terbongarnya kasus narkoba ini bermula ketika anggota opnal Satres Narkoba Polres OKU Timur menangkap pelaku inisial WS.

Dari nyanyian WS ini, polisi melakukan pengembangan.

Dimana WS dìtangkap dì Desa Karang Winangun, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.

Kepada petugas WS mengaku narkoba tersebut dìbeli dari pelaku inisial SP dengan harga Rp 200 ribu.

“Selanjutnya anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya,” ungkap Kapolres, saat konferensi pers, Selasa 8 April 2025.

Setelah mendapatkan informasi, anggota opsnal Satres Narkoba Polres OKU Timur langsung menggerebek rumah pelaku SP dan ST.