MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Polisi berhasil menggulung pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sangat meresahkan.
Pelakunya YDA alias Yopi (20). Terungkapnya kasus ini berawal dari kasus yang menimpa korban bernama Miratul Kiptiyah (30), warga Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura.
Kejadiannya dì Jalan Raya Tanggul Irigasi, Desa Pahang Asri, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur, Senin 31 Mei 2021 lalu.
Dimana korban adalah seorang ibu rumah tangga yang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, dìdampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH MH menjelaskan, aksi curas sadis ini melibatkan dua pelaku.
Dìmana, pelaku berinisial YDA alias Yopi (20) berhasil dìtangkap. Yopi merupakan warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung.













