Kades di Kabupaten Lahat dilakukan PJ Bupati Lahat dilaksanakan pada Jumat, 12 Januari 2024 dianggap tidak sesuai prosedur, mekanisme dan aturan berlaku serta terindikasi bermuatan politis.
Adapun tuntutan dalam aksi tersebut, Batalkan pengangkatan Pjs kades dilantik tidak dengan prosedur, diduga pengangkatan Pjs kades dilakukan Pj Bupati tidak netral dan syarat muatan politis.
Pj Bupati Lahat mengangkat Pjs kades tanpa rekom dari camat dan usulan BPD, masyarakat Lahat menggugat Pj Bupati Lahat mengundurkan diri, Kami meminta mendagri menonaktifkan Pj Bupati Lahat dan difuga adanya ASN membakar kalender dijanjikan Pjs kades tanpa ada rekom camat.






