HEADLINEHUKUMSUMSEL

Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

×

Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor,
6 buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.

“Tersangka dijerat pasal :
Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Anwar. (rin)