“Agar parpol menertibkan APK dan APS masing- masing, setelah waktu itu kita lakukan pemantauan dan evaluasi,” ujar Afan, Jumat sore.
Kata dia, bila masih belum dilaksanakan maka 14 November 2023, Bawaslu Prabumulih bersama unsur terkait lainnya akan melaksanakan penertiban terhadap APK dan APS tersebut bersama pihak Pol PP dan didampingi pihak pihak terkait.
“Akan kita tertibkan secara paksa bersama pihak terkait, karena hal itu melanggar ketentuan dan aturan ada,” bebernya.












