KRIMINAL

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Kambuhan Ditangkap 

×

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Kambuhan Ditangkap 

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur.
Pelaku saat diamankan unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur. Foto: ist

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Residivis Kambuhan Ditangkap 

MARTAPURA, IDEPUBLIK.COM – Residivis Kambuhan Aprizal (23), warga Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur ditangkap unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur di sebuah kontrakan di Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Bahkan 2013 lalu pria pengangguran itu pernah dihukum dalam perkara menyetubuhi anak dibawah umur.