Hadits tersebut dimasukkan At-Tirmidzi dalam bab “Ma dzakara fis Shalah ba’dal maghrib fil bait afdhal” (Bab yang menjelaskan keutamaan shalat ba‘diyah maghrib di rumah).
Dari tarjamatul bab yang dibuat oleh At-Tirmidzi tersebut menunjukkan bahwa At-Tirmidzi menggunakan hadits ini sebagai landasan kesunahan melakukan shalat sunah setelah maghrib di rumah.
Menjelaskan hadits di atas, Al-Mubarakfuri mengutip hadits Ibnu Umar terkait shalat-shalat yang dilakukan Rasul di rumah.
Rasulullah secara khusus melakukan shalat sunah malam hari di rumah, berbeda halnya dengan sunah rawatib di siang hari.
واستدل به على أن فعل النوافل الليلية في البيوت أفضل من المسجد بخلاف رواتب النهار
Artinya, “Ibnu Umar berpendapat dengan hadits tersebut bahwa sesungguhnya lebih utama mengerjakan shalat sunah malam hari di rumah daripada di masjid, berbeda halnya dengan shalat sunah rawatib di siang hari,” (Lihat Abul Ala’ Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi fi Syarhi Sunan At-Tirmidzi, [Madinah: Maktabah Salafiyah, 1963], juz III, halaman 222).
Hadits di atas memang secara khusus menyebutkan shalat sunah setelah maghrib. Namun ada riwayat lain yang menjelaskan terkait keutamaan melakukan shalat sunah secara umum di rumah.
عن زيد بن ثابت ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : أفضل صلاتكم في بيوتكم إلا المكتوبة. Artinya, “Dari Zaid bin Tsabit, dari Rasulullah SAW bersabda, ‘Shalat yang paling utama adalah di rumah kalian kecuali shalat maktubah (shalat fardhu),’” (HR Bukhari dan Tirmidzi).
Bahkan dalam Kitab Syamail At-Tirmidzi juga dijelaskan bahwa walaupun rumah Rasulullah dekat dengan masjid, Rasulullah lebih memilih shalat sunah di rumah.






