HUKUM

Sidang Kasus Korupsi PMI Palembang: Fitrianti Agustinda Tolak Dakwaan JPU

×

Sidang Kasus Korupsi PMI Palembang: Fitrianti Agustinda Tolak Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini
Fitrianti Agustinda membantah Tak Gunakan Uang Negara Dalam Kasus PM. Foto: ist
Fitrianti Agustinda membantah Tak Gunakan Uang Negara Dalam Kasus PM. Foto: ist

PAELMBANG, IDEPUBLIK.COM – Mantan Wakil Walikota Palembang yang juga Ketua PMI Palembang periode 2019-2024 Fitrianti Agustinda, bersikers tak menggunakan uang pemerintah, berdalih kapasitasnya hanya sebagai pembina.

Hal tersebut ia katakan saat diwawancarai awak media, usai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan korupsi PMI Palembang yang digelar pada Selasa 30 September 2025 kemarin.

Beberapa awak media menanyakan soal dirinya didakwa memperkaya diri hingga Rp2,4 miliar, dari pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) PMI Palembang tahun 2020-2023.

Fitrianti atau akrab disapa Finda dengan nada meninggi menolak keras tuduhan tersebut. Menurutnya, uang yang disebut dalam dakwaan bukanlah uang pemerintah, melainkan dana di luar APBN maupun APBD.

“Yang pasti tidak menggunakan uang pemerintah. Ingat ya, saya di UTD (Unit Transfusi Darah) PMI Kota Palembang hanya sebagai pembina. Saya tidak pegang teknis, tidak mengatur, apalagi menggunakan uang negara,” tegas Finda.

Meski begitu, JPU Kejari Palembang tetap bersikukuh bahwa perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih.