OKU TIMUR

Sosialisasi UU RI No.3 Tahun 2024 Tentang Desa, Ada Point Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Enos Bilang Begini

×

Sosialisasi UU RI No.3 Tahun 2024 Tentang Desa, Ada Point Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Enos Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Bupati Enos menyampaikan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Foto: Diskominfo OKUT

Turut hadir Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs. Dwi Supriyanto, M.M., Staf Khusus Suparman, Kepala Dinas PMS H. Rusman, S.E. M.M., Para Kepala OPD, Camat, dan Ketua serta Pengurus Paguyuban Kades Kabupaten OKU Timur.

Dalam laporan sekaligus sosialisasinya, Kepala Dinas PMD OKU Timur H. Rusman, S.E. M.M., menjelaskan bahwa “Ini merupakan sosialisasi dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dimana ada beberapa point perbedaan, namun yang paling ditunggu adalah pasal yang menjelaskan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa”, ujarnya.

H. Rusman, menjelaskan bahwa pada Undang-undang yang baru, Jabatan Kepala Desa ditambah dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, dengan berbagai ketentuan tentang masa jabatan yang masih berjalan, namun UU tersebut dapat dijalankan setelah turun Peraturan Pemerintah, maka H. Rusman berharap agar para Kepala Desa untuk bersabar.