Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang P2P Umaidah Qosim, S.Si. Apt. M.Kes. menjelaskan bahwa Penyakit polio adalah penyakit menular yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan lumpuh seumur hidup. Menurutnya, Penyakit Polio tidak bisa diobati, namun bisa dicegah dengan imunisasi.
“Untuk itu diperlukan upaya penanggulangan melalui pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio (PIN Polio) dalam rangka penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagaimana keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/1031/2024 tentang pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional Polio (PIN Polio) dalam rangka penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio”, ujarnya.
Umaidah Qosim juga menyebutkan bahwa pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio berlangsung pada 2 Putaran / 2 Dosis dimana Putaran pertama dimulai tgl 23-29 Juli 2024, dan dilanjutkan 5 hari sweeping. Sementara Putaran kedua dimulai dengan interval minimal 2 minggu dan maksimal 4 minggu dari putaran pertama.
Untuk Sasaran di Kabupaten OKU Timur berdasarkan Pusdatin sebanyak 87.167 dengan target cakupan Minimal 95%. Dilaksanakan di seluruh wilayah puskesmas meliputi Posyandu, Sekolah SD dan TK/Paud, dan Pos Pelayanan lainnya sebanyak 1.596 pos pelayanan.






