Shelvy menerangkan, pembelian tiket kapal secara online saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan berlaku sejak 25 Agustus 2022.
Yakni, seluruh calon penumpang usia 18 tahun ke atas wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.
Kemudian, calon penumpang usia 6-17 tahun wajib memiliki sertifikat vaksin dosis kedua, sementara calon penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Apabila calon penumpang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.












