JAKARTA, IDEPUBLIK.COM – Maskapai Tanah Air seperti Lion Air Group dan Garuda Indonesia (GIAA) ramai-ramai meminta pemerintah meninjau kembali Tarif Batas Atas atau TBA tiket pesawat.
Dimana selama ini, maskapai harus mengikuti ketentuan harga tertinggi tiket dan harga bawah sesuai peraturan perundang-undangan.
Persoalan kemudian, industri maskapai tengah menghadapi berbagai gejolak terutama terkereknya biaya operasional. Kenaikan harga avtur diiringi dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, membuat keuangan maskapai berdarah-darah.
Selama ini, maskapai akrab dengan ongkos operasional seperti biaya bahan bakar avtur yang diperkirakan mencakup 36% dari seluruh biaya operasional.
Selain itu, terdapat biaya pemeliharaan yang diperkirakan memberikan porsi 16%. Selebihnya masih terdapat biaya penyusutan. Ketiga komponen biaya ini, sebagaimana diakui Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi, telah menyumbang 66% biaya operasional.
“Masalahnya, seluruh biaya kami keluarkan dalam bentuk dolar Amerika,” ungkapnya beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari bisnis.com.