HUKUMSUMSEL

Tak Senang Dilihat, Aniaya Jukir. Rediansyah Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

×

Tak Senang Dilihat, Aniaya Jukir. Rediansyah Dibekuk Tim Beruang Madu Polsek Prabumulih Barat

Sebarkan artikel ini

Setelah mendapatkan laporan, Tim Beruang Madu Prabumulih Barat pun melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut pun diperoleh informasi melakukan penganiayaan tersebut adalah tersangka Rediansyah, 22 tahun, warga Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Kemudian, Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH memerintahkan PS Kanit Reskrim, Aipda Putra Agus Warsono SH bersama Tim Beruang Madu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Rediansyah sedang berada di Jalan Nasional Kelueahan Pasar II, Kota Prabumulih.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan berikut barang bukti langsung di bawa ke Polsek Prabumulih Barat, guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH membenarkan hal itu. “Iya, pelaku penganiayaan jukir, RD sudah ditangkap Tim Beruang Madu sekarang telah menjalani pemeriksaan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Terancam pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rin)