HEADLINEHUKUMSUMSEL

Tim Singo Timur, Ungkap Kasus Pencurian Es Batu Kristal Libatkan 7 Karyawan Winro

×

Tim Singo Timur, Ungkap Kasus Pencurian Es Batu Kristal Libatkan 7 Karyawan Winro

Sebarkan artikel ini

Hasil intrograsi, keterangan para tersangka, benar mereka telah mengambil barang milik perusahaan tanpa izin dan buat keuntungan pribadi mereka. Setiap hari mereka dapat mengambil sekitar 30 bungkus es kristal harga Rp 300 ribu dan hal ini telah mereka lakukan sejak awal 2022. Setelah itu, para tersangka dibawa ke Polsek Prabumulih Timur, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Anhar SH MSi membenarkan hal itu.

“Pencurian es kristal milik Winro, berhasil kita ungkap dan 7 karyawannya berhasil kita tangkap,” ucap Herry.

Semua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Ancamannya, di atas 5 tahun,” tutupnya. (rin)