RINGKUS : Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih ringkus Iwan Suwandi, 29 tahun, pencuri besi rel KA milik PT KAI, Kamis. Foto : Ist/IP.COM
PRABUMULIH, IP.COM – Kasus pencurian besi rel KA milik PT KAI di wilayah Polres Prabumulih, kembali terjadi dan berhasil diungkap dalam waktu singkat.
Tim Gurita meringkus satu pencurian besi rel KA, yaitu; IWS, 29 tahun. Tercatat sebagai warga Jalan Sepatu RT 01/RW 02 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis, 2 Oktober 2023.
Kronologis kejadian, informasi dihimpun dari pihak kepolisian Senin, 02 Oktober 2023, sekira pukul 03.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan di Jalan Veteran dijalur 3 KM, 323+1/2 (dalam kawasan Stasiun Prabumulih) Kecamatan Prabumulih Barat dimana rel tersebut tertanam di TKP. Kemudian, terlihat dari CCTV terdapat 3 orang pelaku sedang memotong rel sepanjang 2 meter akibat kejadian tersebut pihak PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih di tindak lanjuti.