Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Santi Wijaya SH MH mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari laporan PT BSP.
Dalam laporannya, lanjut Santy, PT BSP mengalami kerugian mencapai Rp 75 juta akibat tindak pencurian terjadi selama kurun waktu 3 bulan terakhir.
“Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikkan dan berhasil mengamankan tersangka RR. Sementara itu, 2 rekan tersangka berhasil kabur pada saat pengerbekkan,” ujarnya, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dikatakan Ipda Santi, saat ini tersangka RR masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut. Akibat perbuatan itu, tersangka RR terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
“Terhadap tersangka masih kita lakukan pemeriksa, dan dilanjutkan riksa saksi saksi. Sementara 2 tersangka lainya masih kita buru,” pungkasnya. (rin)