Lalu, menggunakan HP ketika berkendara. Kebut-kebutan atau ugal-ugalan, ODOL, pengaruh alkohol dan lawan arus, tidak membawa SIM dan STNK ketika berkendara.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Mutehmainah SH membenarkan hal itu.
“Ayo patuhi aturan lalin, jangan melanggar. Dan, utamakan keselamatan berlalin,” ujar Muthe, sapaan akrabnya.






